Tuesday, September 17, 2013

Talak bidiy

Talak bidiy yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya, dan pada waktu ditalak keadaan istri :
1. Sedang haidh
2. Dalam keadaan suci tapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.


Artikel yang berhubungan :
- Talak shahih


Koleksiku :


No comments:

Post a Comment