Talak bidiy
Talak bidiy yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya, dan pada waktu ditalak keadaan istri :
1. Sedang haidh
2. Dalam keadaan suci tapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.
Artikel yang berhubungan :
- Talak shahih
Koleksiku :
No comments:
Post a Comment